MEDAN, kedannews.co.id — Upaya Pemerintah Kota Medan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mendapat sejumlah catatan dari DPRD Kota Medan. Bendahara Fraksi DPRD Medan, Hj. Sri Rezeki, A.Md., menilai penguatan digitalisasi perpajakan, pembenahan regulasi, hingga evaluasi pengelolaan penerimaan daerah perlu menjadi perhatian Pemko Medan.
Hal itu disampaikan Sri usai Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang membahas rekomendasi DPRD kepada Wali Kota Medan, Senin (24 Agustus 2026).
Menurut Sri, sejumlah persoalan yang tercantum dalam rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) PAD perlu segera ditindaklanjuti. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemanfaatan tapping box sebagai instrumen pengawasan transaksi wajib pajak.
“Ketika dilaporkan oleh pajak, wajib pajak, sama enggak dengan yang ada? Tapi kalau tapping box-nya tidak digunakan, pastilah akan menjadi kerugian bagi Pemko karena ada potensi penerimaan yang tidak masuk,” ujar Wakil Ketua Pansus PAD DPRD Kota Medan, Senin 24 Agustus 2026.
Sri menilai sistem digital dapat membantu pemerintah melakukan pencocokan antara transaksi yang berlangsung dengan laporan yang disampaikan wajib pajak. Menurutnya, penguatan sistem tersebut diperlukan agar pengawasan penerimaan pajak berlangsung lebih transparan dan akurat.












