Regulasi Landfill hingga Klasifikasi Pajak
Selain digitalisasi, Sri meminta Pemko Medan memperjelas regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan sejumlah sumber PAD. Ia mencontohkan pengelolaan landfill yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak kecamatan.
Menurut Sri, pembagian kewenangan antarlembaga perlu diperjelas melalui regulasi, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwal), agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum.
“Kita melihat seperti DLH, ada masalah landfill. Perda yang ada masih perlu diperhatikan karena ada DLH yang memiliki penanggung jawab, ada juga kecamatan. Hal-hal seperti itu perlu didudukkan dan dibuat Perwal yang jelas,” kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Ia juga meminta evaluasi terhadap klasifikasi sejumlah objek pajak. Sri menilai terdapat objek yang menurutnya semestinya masuk kategori pajak hiburan, tetapi dikenakan sebagai pajak biasa sehingga tarifnya berbeda.
“Misalnya ada pajak yang seharusnya pajak hiburan, justru menjadi pajak biasa. Ada perbedaan tarif, sehingga hal-hal seperti ini perlu dievaluasi,” ujarnya.
Kinerja BPD Diminta Dievaluasi
Dalam rekomendasi DPRD, Sri turut mendorong evaluasi terhadap kinerja Badan Pengelola Daerah (BPD) yang berkaitan dengan pengelolaan penerimaan daerah.
Evaluasi tersebut, kata dia, diperlukan untuk melihat efektivitas pengelolaan sekaligus mempertimbangkan penyegaran personel.
“Kami merekomendasikan kepada Pemko supaya kinerja BPD coba dilihat dan dievaluasi. Kami juga mengusulkan pentingnya rolling, jangan orang-orangnya yang sama terus berada di situ,” katanya.












