Qresto Baru Menjangkau 13 Tenant
Sementara itu, Sri mengapresiasi penggunaan sistem Qresto untuk mendukung pembayaran pajak restoran atau usaha kuliner. Namun, ia menyoroti cakupan penerapannya yang dalam rekomendasi DPRD disebut baru menjangkau 13 tenant.
“Qresto itu masih baru. Saya dari sisi mengapresiasi karena Qresto satu sisi langsung membagi pendapatan dari pajak yang kita miliki ke Pemko,” ujarnya.
Menurut Sri, perluasan penerapan Qresto dapat menjadi salah satu upaya memperkuat penerimaan daerah apabila sistem tersebut dapat diterapkan secara lebih luas.
“Kalau menyeluruh, mungkin saya berharap pendapatan PAD-nya lebih bagus untuk peningkatan PAD,” katanya.
Kanal Pembayaran Pajak Diminta Lebih Beragam
Sri juga memberikan catatan mengenai kanal pembayaran yang terhubung dengan sistem Qresto. Ia berharap pembayaran pajak daerah ke depan tidak hanya bergantung pada satu bank.
“Yang saya tekankan, seharusnya banyak bank yang bisa. Jangan hanya Bank Sumut,” tegas Politisi PKS dari Dapil 4 yakni Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas.
Ia menjelaskan, sistem pembayaran digital dapat memberikan kemudahan karena komponen pajak bisa dipisahkan dari transaksi. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut harus ditopang regulasi yang jelas.
Sri juga mengingatkan bahwa sebagian pemungutan pajak daerah menerapkan sistem self-assessment, sehingga wajib pajak tetap memiliki kewajiban melaporkan transaksi dan besaran pajaknya.
Karena itu, ia mendorong Pemko Medan memperkuat regulasi, memperluas digitalisasi pembayaran, serta meningkatkan pengawasan terhadap transaksi wajib pajak. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat penerimaan daerah sekaligus mengurangi potensi penerimaan yang tidak tercatat.












