Kasus dugaan kaburnya tahanan dari ruang penyidik ini menjadi perhatian, dan bila terbukti lalai, bisa berujung pada evaluasi internal prosedur pengamanan.
Jika pelaku terbukti melakukan pencurian, ia dapat dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.












