Sehingga beliau bertemu dengan Ibu Resty yang menangani tanah Ahli Waris mereka dan salah seorang pejabat ( ASN ) di Dinas Perkebunan, Provsu dan menerangkan setelah melihat data di Komputer nya bahwa tanah milik Orang Tuanya atas nama Abdul Rahman Sagala tanah seluas 22 Ha yang 10 Ha pada status kepemilikan tanah telah diambil alih atau dikuasai oleh Dinas Perkebunan”, Ucap Resty.
Saat itu anak Alm.Abdul Rahman Sagala Nurhaida tersontak kaget, mendengar tanah ahli waris nya telah di kuasai oleh Pihak Dinas Perkebunan Provsu Kok bisa begini Bu, Tanah tersebut bisa dikuasai oleh Dinas Perkebunan”, Ucap Nurhaida.
Dalam tanggapan Ibu Resty menyampaikan kepada Nuraida, begini saja Bu, kan luas tanah tersebut 22 Ha dan sudah di ambil 10 Ha kalau ibu mau, diurus saja yang 12 Ha nya, dan sekarang lahan tersebut sudah di alihkan ke Dinas Ketahan Pangan (Ketapang) dan Peternakan Provsu.
Anak Alm Abdul Rahman A/n: Nurhaida juga mengatakan, bahwa pada tahun 2020 mereka telah mendatangi Kantor Dinas Perkebunan ,jalan Johor Medan Asrama Haji.
Pada saat itu setelah bertemu dengan Ibu Resty kembali, tapi pada saat itu dia sudah pensiun dan tidak menjabat ASN sebagai tenaga diperbantukan pada Dinas Perkebunan Sumut.
Bu Resty mengatakan kepada saya, bahwa ada surat dari Dinas Perkebunan dan sudah di alihkan ke Dinas Ketapang dan Peternakan, bahwasanya tanah tersebut sudah menjadi Inventaris Negara”, Ucap Resty.
Kemarin keluarga Ahli Waris Nurhaida Sagala dan Edi Polo Sagala serta Muhammad Irvan Siregar datang ke Kantor Dinas Perkebunan Sumut, (04/02/2021)












