Info yang diterima oleh Keluarga Ahli Waris Abdul Rahman Sagala bahwa diduga Camat Barumun Selatan memaksa Kades untuk menanda tangani sertifikat dari Dinas Perkebunan untuk Tanah tersebut.
Pada penyerobotan Tanah milik Abdul Rahman Sagala tersebut Perusahaan Perkebunan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai mana yang dimaksud yang tertera pada Pasal 103, Pasal 105 dan Pasal 107 UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Serta Perusahaan Perkebunan PT Asri patut diduga melakukan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan Pasal 107 UU Tahun 2001 juga disebutkan dalam Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah. (Tim)












