Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Tanah Ahli Waris Alm Abdul Rahman Diserobot Oleh Pihak Dinas Perkebunan Provsu Kabupaten Palas

×

Tanah Ahli Waris Alm Abdul Rahman Diserobot Oleh Pihak Dinas Perkebunan Provsu Kabupaten Palas

Sebarkan artikel ini
Tanah Ahli Waris Alm Abdul Rahman Diserobot Oleh Pihak Dinas Perkebunan Provsu Kabupaten Palas
Lokasi Tanah Keluarga Abdul Rahman Sagala di Kabupaten Padang Lawas yang Diduga Diserobot oleh Perusahaan  Perkebunan  PT. Asri.

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Info yang diterima oleh Keluarga Ahli Waris Abdul Rahman Sagala bahwa diduga Camat Barumun Selatan memaksa Kades untuk menanda tangani sertifikat dari Dinas Perkebunan untuk Tanah tersebut.

Pada penyerobotan Tanah milik Abdul Rahman Sagala tersebut Perusahaan Perkebunan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai mana yang dimaksud yang tertera pada Pasal 103, Pasal 105 dan Pasal 107 UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

MEMPROSES ADSENSE...

Serta Perusahaan Perkebunan PT Asri patut diduga melakukan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan Pasal 107 UU Tahun 2001 juga disebutkan dalam Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah. (Tim)

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan