
“Dan laporan di Polsek Patumbak, akan saya tindak lanjuti lagi. Apalagi para saksi telah memberikan keterangan ke penyidik, yang mana waktu itu ada beberapa kali surat panggilan dari Polsek Patumbak yang ditujukan ke dia (Suci), tak ditanggapi Suci karena selalu berpindah pindah,”terang Tedy dengan wajah sedih.
Tedy menambahkan, bahwa dengan kedua laporannya di Polsek Patumbak (LP Bulan Mei 2019) dan Polresta Deli Serdang dengan Nomor LP/38/I/2021/SU/RES DS, tanggal 30 Jauari 2021 kemarin, dirinya berharap pelaku yang tidak tinggal lagi bersama dirinya, dapat segera ditangkap dan diproses hukum.
“Sudah cukup kesabaran saya dan saya tidak ragu lagi, sebab dia (Suc) telah menyakiti hati saya bahkan mencederai kaki saya lewat lemparan batu pada Sabtu kemarin serta menghancurkan barang- barang milik Tedy berupa berupa TV 50inch yang ditusuknya dengan pisau hingga pecah dan Lcd Monitor 24inch dibanting ke lantai hingga hancur, serta mobil Pajero merah milik saya dibaret bodinya. Parahnya lagi, dia juga mencederai bata jari jempol kaki sebelah kanan saya dengan batu,” jelasnya Tedy mengakhiri.












