SERDANG EDAGAI, kedannews.com – Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai dr. M Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, MKM menyebutkan bahwa setiap anak perlu mendapat kesempatan agar tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, maupun sosial, ungkap dr. Riski pada awak media di Kantor DPRD Sergai, Selasa (2/2/2021).

Ketua DPRD Sergai juga menyebutkan agarĀ Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban untuk memberikan perlindungan serta menjamin terpenuhinya hak asasi anak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Wujud pemenuhan hak asasi anak ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan per UU baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional, katanya.
Beliau juga mengatakanĀ sebagai implementasi dari ratifikasi tersebut, Pemerintah telah mengesahkan UU NoĀ 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang secara substantif telahĀ mengatur beberapa hal antara lain persoalan anak yang sedang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas, anak dari korban eksploitasi ekonomi dan seksual, anak yangĀ diperdagangkan, anak korban kerusuhan, anak yang menjadi pengungsi dan anak dalamĀ situasi konflik bersenjata.












