Perlindungan Anak dilakukan berdasarkan prinsip nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang (Penjelasan Umum UU No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak belum dapat berjalan efektif karena masih ditemukan adanya disharmoni antar peraturan perundang – undangan dan semakin banyaknya kasus kekerasan terhadap anak khususnya kejahatan seksual.Â
Untuk itu diperlukan adanya pengawasan penyelenggaraan terhadap perlindungan anak yaitu lembaga independen yang diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perlindungan anak dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan lembaga Independen yang dimaksud adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia, sebut dr.Riski.
Beliau juga mengatakan bahwa Komisi Perlindungan Anak Daerah yang tugasnya sebagai pengawas penyelenggara pemenuhan hak anak, maka perlu memperhatikan beberapa aspek agar ketika komisi perlindungan anak di daerah hadir maka tujuan yang ingin dicapai dapat terlaksana.












