Hal ini tentu saja berdampak pada tidak maksimalnya efektifitas pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang tidak hanya mengatur tugas dan fungsi dari badan perlindungan anak di daerah namun juga harus mengatur mekanisme hubungan dengan pemerintah daerah, Tutup Ketua DPRD Sergai. (dps).
Perlunya Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Di Sergai, Kata dr. Riski Ramadhan












