DELI SERDANG, kedannews.com – Terkait dugaan penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan seorang istri siri, Suci Puspa Melati Siregar (27), sore ini (1/2) pada 30 Januari 2021 kemarin, tampaknya terus berlanjut.
Pasalnya, korban akan menghadirkan para saksi ke Satreskrim Polresta Deli Serdang untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik.
Menurut Tedy Artanto (34), warga Perumahan Glamour Mansion 1, Dusun VI, Desa Bangun Rejo, Kec.Tg Morawa yang selama ini menikah siri dengan Suci Puspa Melati Siregar, warga asal Kota Kisaran, Kab Asahan, kerab menerima perlakuan kasar dari pelaku. Tak hanya penganiayaan, pelaku juga melakukan pengrusakan barang barang milik Tedy selaku korban.
“Sebenarnya saya yang berstatus duda, enggan menikah siri dengannya (Suci) Sebab sifat buruknya yang harus dipenuhi semua permintaannya, membuat saya bosan. Tapi keluarga saya meyakinkan suatu saat nanti pasti dia (Suci) akan berubah jika sudah berkeluarga. Malah ternyata tidak berubah dan makin menjadi-jadi,” katanya wartawan di Medan, Senin (1/2/2021).
Selanjutnya Tedy mengatakan, saat ini dirinya telah bulat untuk mempidanakan Suci, sebab penganiayaan dan pengrusakan barang barang miliknya, bukan hanya sekali terjadi, tapi telah berulang kali, malah sekitar bulan Mei 2019 lalu, dirinya pernah melaporkan Suci ke Polsek Patumbak, atas perampas hp dan penganiayaan.












