“Kita melihat bahwa setelah diklarifikasi, ada 145 siswa penerima manfaat, namun 110 siswa dipotong. Untuk itu kita sudah tekankan kepada Kepala Sekolah untuk mengembalikan uang tersebut dan kemarin sudah dikembalikan,” Jelas Kadis Pendidikan Laksamana Putra Siregar di ruang kerjanya.
Menurut Kadisdik, Setelah pengembalian uang pungutan tersebut, selanjutnya langkah yang dilakukan Dinas Pendidikan adalah memberikan sanksi dan teguran keras sesuai dengan arahan bapak Wali Kota Medan. Artinya tindakan yang kita ambil untuk Kepala sekolah tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Laksamana Putra Siregar menambahkan rencana tindakan yang kita ambil terhadap kepala sekolah tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin No.94 tahun 2021. Sebab di waktu mendengar aduan orang tua siswa kemarin Pak Wali juga menginstruksikan untuk menindak kepala Sekolah tersebut.
“Pada prinsipnya pengembalian terlebih dahulu, sesuai instruksi pertama pak wali, Pulangkan, kembalikan uang yang dipungut. Sehingga harus ada tahapan dalam mengambil tindakan terhadap Kepala Sekolah tersebut,” Jelasnya.












