Ia mengatakan selama ini masjid di DPRD Sumut Kondisinya masih bagus, hanya kamar mandi yang perlu dibenahi dan fungsi masjid DPRD Sumut juga tidak penuh digunakan untuk salat lima waktu, yang sering digunakan untuk salat Jumat, zuhur dan Ashar, sedangkan Maghrib dan Isya hanya sekali pakai, apalagi untuk salat subuh, ini karena letak masjid berada di sudut Gedung DPRD Sumut dan Gedung DPRD Sumut juga tidak terbuka 24 jam untuk masyarakat hingga masyarakat luas terutama pengguna jalan banyak tidak tahu dengan keberadaan masjid DPRD,
Azhari menilai anggaran yang digunakan sekretaris DPRD Sumut ini kesannya menghamburkan uang, sehingga perlu ditinjau ulang.
“Banyak yang aneh terjadi dalam progress kegiatan dikelola Sekwan itu sendiri artinya kalau tadi yang mau dibahas masalah tentang renovasi Masjid dengan angka yang begitu besar, ini sama dengan membangun sebuah masjid dengan membangun sebuah masjid dengan kapasitas luasnya itu dihitung dengan 8×8 atau 9×9 itu udah bisa terbangun, tapi kita melihat masjid yang ada di DPRD yang fungsinya, yang penting fungsinya dulu, fungsinya itu terhadap rutinitas orang beribadah, fungsi masjid itu dia seharusnya dia terbuka 24 jam,’ terangnya.












