Medan, kedannews.com – Sebanyak 700 orang menghadiri pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah oleh Anggota DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan yang berlangsung di Jalan Mustafa persisnya di Jalan Umar, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sabtu (27/01/24).
Pada saat pelaksanaan Sosperda, Anggota DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan didampingi Perwakilan Kecamatan Medan Timur, Abdi Wibowo, Perwakilan Kelurahan Glugur Darat I, Ferawati Siregar dan Direktur Pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup, Indra Utama.
Ia menyebutkan bahwa peraturan daerah ini sudah berjalan selama 9 tahun semenjak disahkan pada 2015. Namun masyarakat belum mengetahui manfaat peraturan itu hadir ditengah masyarakat.
Dalam penjelasannya, Anggota DPRD Medan Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yang meliputi Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Deli dan Medan Tembung, Wong Chun Sen Tarigan mengatakan dengan adanya sosialisasi ini berharap supaya masyarakat lebih memahami peraturan daerah tentang bahaya sampah bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat disekitarnya.












