Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Politik

Tiga Daerah Sumut Masih Masuk Level 3, Kabupaten/Kota Diminta Taati Ketentuan PPKM

×

Tiga Daerah Sumut Masih Masuk Level 3, Kabupaten/Kota Diminta Taati Ketentuan PPKM

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi didampingi Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Abdul Aziz pada acara pembukaan Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan, baru-baru ini.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi didampingi Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Abdul Aziz pada acara pembukaan Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan, baru-baru ini.

Medan, kedannews.com – Tiga daerah di Sumatera Utara (Sumut) masih masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Ketiga daerah tersebut yaitu Kabupaten Padanglawas, Padanglawas Utara dan Kota Tanjungbalai. Penetapan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/49/INST/2021.

Sementara itu, untuk PPKM Level 2 terdapat 21 kabupaten/kota, antara lain yaitu Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Langkat, Deliserdang, Simalungun, Asahan, Labuhanbatu, Toba, Mandailing Natal, Nias Selatan, Humbang Hasundutan, Samosir, Batubara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Nias Barat, Kota Medan, Pematangsiantar, dan Padangsidimpuan. Sedangkan untuk level 1 yaitu Kabupaten Nias, Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Kota Sibolga, Binjai, Tebingtinggi, dan Gunung Sitoli.

MEMPROSES ADSENSE...

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta semua daerah mematuhi ketentuan PPKM untuk terus menekan penyebaran Covid-19 di Sumut. “Saya harap ketentuan PPKM kita patuhi, cermat melihat segala penambahan kasus, melakukan testing, tracing dan treatment sesuai ketentuan juga Prokes,” katanya.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *