Pekerjaan yang sudah dilakukan pelebaran sepanjang 9,67 Km (mulai dari Desa Sukamakmur hingga Dusun X Tanduk Benua). Sementara sekitar 16,77 Km lagi dari Dusun X Tanduk Benua – Dusun Sembaikan hingga Desa Jaranguda masih berada dalam kawasan hutan konservsi, sehingga diperlukan izin pelepasan kawasan berupa hak pakai dari Kementerian Kehutanan.
“Kita minta pihak pengerjaan proyek untuk mengatasi semua kendala dengan secepatnya, menemui Menteri kehutanan agar izin pinjam pakai hutan konservasi segera dikeluaarkan, karena jalan alternatif Medan-Berastagi ini sangat dibutuhkan masyarakat menghindari kemacetan jalur Medan-Berastagi yang selama ini dilewati,”ujar Baskami.
Kepala Dinas Kehutanan Provsu Herianto menyatakan, pihaknya segera mengurus izin kehutanan ke Jakarta dan diestimasi bulan Oktober 2022 sudah diperoleh izin kehutanan tersebut, karena sesbelumnya sudah ada ‘lampu hijau’ dari Menteri Kehutanan ketika Gubsu Edy Rahmayadi bertemu dengan Menhut. “Saya siap menemui Menteri kehutanan di Jakarta, karena ini sudah jdi tanggung jawab moral bagi saya. Apalagi menteri sudah menyetujui izin pakai hutan untuk jalan aternatif tersebut secara lisan, karena itu perlu disusul secara surat administrasi,”ujarnya.












