Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Tokoh Pemuda dan Akademisi Dukung Pemko Tebing Tinggi Dirikan Cabang UINSU

×

Tokoh Pemuda dan Akademisi Dukung Pemko Tebing Tinggi Dirikan Cabang UINSU

Sebarkan artikel ini
SEJUMLAH ORGANISASI GOLONGAN CENDIKIAWAN DAN PEMUDA TEBING TINGGI NYATAKAN DUKUNGAN BANGUN UINSU DI TEBING TINGGI
Ir. H Umar Zunaidi Sambut Kedatangan Audensi Tokoh Pemuda Dan akademisi Tebing Tinggi

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

TEBING TINGGI, kedannews.com – Walikota Tebing Tinggi, Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM menerima kunjungan audiensi dari berbagai organisasi seperti Aliansi Mahasiswa Tebing Tinggi (AMTT), Al- ittihadiyah dan lainnya dalam rangka mengulas kajian pembangunan UINSU dan menyatakan sikap dukungan.

Pertemuan pada Hari Kamis (11/02/2021) bertempat di Lantai IV, Gedung Balai Walikota itu dihadiri Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, Dedi Parulian Siagian, S.STP, M. Si, Kepala Badan Kesbangpol Kota Tebing Tinggi Zubir Husni Harahap.

MEMPROSES ADSENSE...
SEJUMLAH ORGANISASI GOLONGAN CENDIKIAWAN DAN PEMUDA TEBING TINGGI NYATAKAN DUKUNGAN BANGUN UINSU DI TEBING TINGGI
Ir. H Umar Zunaidi Sambut Kedatangan Audensi Tokoh Pemuda Dan akademisi Tebing Tinggi

Dalam pertemuan tersebut Walikota menjelaskan tentang perjalanan awal rencana Pembangunan UINSU dilokasi yang dulunya adalah Akbid Pemko Tebing Tinggi, Walikota menjelaskan bahwa Akademi Kebidanan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dibangun atas ijin Pemerintah Pusat untuk meningkatkan SDM didaerah sehingga berdirilah Akademi Kebidanan Kota Tebing Tinggi.

“Sesudah Akademi Kebidanan ini berdiri, pada tahun 2014, muncul Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembagian urusan pendidikan ini dibagi 3; Tingkat pertama TK sampai SMP urusan pemerintah kabupaten/kota, tingkat SMA, SMK, SLB urusan pemerintah provinsi, Perguruan Tinggi urusan Pemerintah Pusat.
Karena Undang-undang itu terbit maka muncullah ketentuan 3 menteri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, yang menyatakan Akademi Kebidanan itu dibatasi masa operasinya sampai pada Tahun 2020, setelah itu Akbid tidak boleh beroperasi” Jelas Walikota.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *