Penertiban ini akan dilakukan secara rutin tiga kali seminggu oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Sumut, Dishub Sumut, serta Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Kementerian Perhubungan.
“Jika imbauan tidak dipatuhi, kita akan melakukan tindakan tegas, termasuk pencabutan izin trayek,” tegas Moettaqien.
Dalam pelaksanaan Kamis pagi itu, petugas menyisir Jalan SM Raja untuk menertibkan kendaraan travel yang parkir di bahu jalan. Selain memberikan imbauan, aparat juga menertibkan travel ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi, termasuk mencabut umbul-umbul dan spanduk yang dipasang di pinggir jalan.












