“Karena rezeki itu sifatnya bisa dua. Bisa yang halal, bisa yang haram.”
Ia kemudian mengingatkan agar masyarakat tidak salah memahami istilah tersebut.
“Jangan disebut dengan rezeki itu konotasinya halal saja. Tidak ada rezeki yang haram. Rezeki yang didapatkan dari proses yang haram. Awas ya. Hati-hati.”
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Al-Qur’an memberikan petunjuk agar seorang muslim memanfaatkan harta yang diperoleh melalui jalan yang halal.
Mengutip firman Allah SWT:
“وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ”
Menurutnya, para ulama menjelaskan bahwa kata “mimma” dalam ayat tersebut menunjukkan anjuran agar harta yang dinafkahkan berasal dari sumber yang halal.
Tidak Ada Rezeki yang Terlambat
Pada bagian berikutnya, Ustadz Adi Hidayat menepis anggapan bahwa rezeki seseorang datang terlambat.
Ia menjelaskan bahwa Allah SWT telah menetapkan rezeki setiap manusia dan akan memberikannya sesuai kadar serta ikhtiar yang dilakukan.
Sebagai landasan, ia mengutip Surah Az-Zariyat ayat 22.
“Wafisammaa’i rizqukum wa maa tuu’aduun.”
Selanjutnya ia menerangkan:
“Di langit telah ditetapkan rezekimu terukur dan akan diberikan, dijanjikan, diberikan sesuai dengan ikhtiarmu.”












