Menurut penjelasan Kapolri dalam kegiatan tersebut, apabila seluruh narkotika itu berhasil beredar, dampaknya diperkirakan dapat merusak kehidupan sekitar 2,3 juta jiwa. Kasus ini juga diduga berkaitan dengan jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia yang memanfaatkan Selat Malaka sebagai jalur penyelundupan.
Besarnya jumlah barang bukti yang diungkap menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan koordinasi berkelanjutan, baik dalam pengawasan jalur masuk narkotika maupun penindakan terhadap jaringan yang terlibat.
Deklarasi “Polisi Bersama Masyarakat Sumut Menolak Narkoba” memuat tiga komitmen utama. Pertama, menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara. Kedua, memperkuat kolaborasi pemberantasan narkoba melalui langkah preemtif, preventif, represif, dan rehabilitatif. Ketiga, mewujudkan Sumatera Utara yang bebas dan bersih dari narkoba.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, para peserta juga mengikuti pemakaian rompi bertuliskan “Menolak Narkoba di Sumatera Utara” serta penandatanganan fakta integritas. Langkah tersebut menjadi simbol komitmen bersama untuk mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.






