Dia menyebutkan, gugatan yang dilakukan WALHI Sumut dan LBH Medan yang pertama kali diajukan di Indonesia guna meminta agar korporasi bertanggung jawab atas tindakannya yang telah melakukan praktik eksploitasi satwa dilindungi secara illegal. “Gugatan ini sedehana, karena yang kita tuntut perusahaan bertangung jawab memperbaiki kerusakan yang mereka lakukan dan membayar kerugian negara akibat beroperasinya perusahaan tersebut,” katanya.
Namun putusannya, lanjut Dony, melalui persidangan 2 Nopember 2021 di PN Padangsidimpuan, Hakim memutuskan bahwa tindakan dilakukan PT NAN bukan perbuatan melawan hukum dan tidak inkonstitusional. Rasionalisasi Hakim menyatakan tindakan dilakukan perusahaan semata-mata hanya ingin menyelamatkan satwa dari kepunahan. “Alasan Hakim itu jelas keliru, karena PT NAN bukan lembaga konservasi atau pusat rehabilitasi yang memiliki otoritas/wewenang melakukan tindakan penyelamatan spesies yang dilindungi,” tandasnya.
Dalam hal ini, kata mereka lagi, WALHI Sumut dan LBH Medan menilai logika yang disampaikan Hakim telah keliru dalam memaknai tindakan dilakukan korporasi. Melihat sejak tahun 2017 hingga 2019, PT NAN telah nyata memelihara satwa dilundungi dan memisahkan satwa dengan ruang habitatnya tanpa izin lembaga konservasi, serta melwkukan aktivitas membuka wisata rekreasi kebun binatang secara komersil.












