Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

WALHI dan LBH Akan Ajukan Banding Terkait Kasus PT NAN Diduga Eksploitasi Satwa Dilindungi Secara Illegal

×

WALHI dan LBH Akan Ajukan Banding Terkait Kasus PT NAN Diduga Eksploitasi Satwa Dilindungi Secara Illegal

Sebarkan artikel ini

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.com – Wahana lingkungan hidup Indonesia ( WALHI) Sumut bersama LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Medan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara atas twekait kasus PT NAN (Nuansa Alam Nusantara) diduga telah melakukan praktik eksploitasi satwa liar dilindungi secara illegal.

“Pengajuan banding harus dilakukan, karena apa yang dipertimbangkan dalam keputusan Hakim tingkat pertama mengandung kekeliruan nyata,” ujar Putra Saptian, Dony Latuparisa dari WALHI Sumut dan Alinafiah Matondang dari LBH Medan kepada wartawan, Jumat (5/11/2021) di Medan.

MEMPROSES ADSENSE...

Alasan lain diajukan banding, lanjut Alinafiah, keputusan Hakim bukan keputusan yang tepat dan mengandung kekeliruan yang nyata, salah satunya melegalkan tindakan illegal dilakukan PT NAN. “Dalam persidangan, ada kesan bahwa majelis Hakim berpihak kepada pihak tergugat, karena diawal persidangan tergugat dua kali tidak hadir, dengan alasan tidak jelas, sehingga jalannya persidangan molor,” katanya.

Dony mengungkapkan, WALHI Sumut dan LBH Medan bersama para ahli, akademisi dan organisasi masyarakat sipil telah mengajukan gugatan ke PT NAN dengan tuduhan memelihara satwa endemik secara illegal sejak tahun 2017 hingga 2019. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan 1 April 2021 dengan nomor Reagiter perkara:9/Pdt.G/LH2021/PN Psp. Persidangan menghabiskan waktu sekira 216 hari atau 26 kali persidangan.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *