Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

WALHI dan LBH Akan Ajukan Banding Terkait Kasus PT NAN Diduga Eksploitasi Satwa Dilindungi Secara Illegal

×

WALHI dan LBH Akan Ajukan Banding Terkait Kasus PT NAN Diduga Eksploitasi Satwa Dilindungi Secara Illegal

Sebarkan artikel ini

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Dalam UU no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya telah jelas menyatakan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

“Melihat aktivitas dilakukan PT NAN, tindakan itu sangat bertentangan dengan isi amanat UU no 5/1990. Terlebih lagi UU No 32/2009 menjelaskan, mereka yang sangat merusak lingkungan harus bertanggung jawab memperbaiki kerusakan. Pengadilan di Indonesia dan global telah mengakui hal ini dalam kasus polusi, deforentasi dan kasus kesehatan masyarakat,” ungkap Dony.

MEMPROSES ADSENSE...

Ali menambahkan, putusan Hakim itu tentu memperpanjang rentetan catatan buruk bagi penegak hukum di Indonesia, dalam melakukan perlindungan dan penyelamatan terhadap satwa, aktivitas jual beli satwa, serta laju kerusakan lingkungan hidup semakin memperkuat posisi pelaku untuk lepas dari proses penegakan hukum. “Tentunya hal ini akan semakin memperparah kondisi ketimpangan struktur ekologis yang ada di Indonesia,”ungkapnya. (Cut)

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *