Anggota Komisi II DPRD Medan ini menjelaskan, Program UHC JKMB sangat baik, sebab warga Kota Medan hanya menunjukkan KTP/KK dapat berobat gratis ke RS tanpa syarat lainnya.
βHal ini juga harus diketahui dan dilaksanakan RS yg bekerjasama dengan BPJS. Kalau saja pihak RS tidak mendukung program itu, apalagi dengan alibi kamar penuh, maka harus diberi sanksi bila terbukti,β jelasnya.
Guna memastikan program tersebut berjalan lancar, sambung Syaiful, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Dinkes Medan bersama BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit swasta untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).
βInsya Allah, segera kita gelar RDP. Kita berharap Kedepannya masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan pelayanan kesehatan,β pungkasnya.












