Sebelumnya, Ketua PD Permabudhi Sumut Ketut Supardi, dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa Musda merupakan pemegang kekuasan tertinggi organisasi Permabudhi Sumut yang dilaksanakan empat tahun sekali.
βDemi terselenggaranya Musda yang tertib, lancar, berdayaguna dan berhasilguna maka dipandang perlu menetapkan peraturan tata tertib Musda II Permabudhi Sumut,β ucapnya.
Selain itu, sambung Ketut, terlaksananya musyawarah daerah Permabudhi ke II ini nantinya akan menghasilkan menghasilkan sosok pemenang.
Kami berharap dengan sosok pemenang nantinya dapat mempersatukan umat Buddha di Sumatera Utara. Sehingga tercipta organisasi yang peduli satu dengan yang lain, sesuai ajaran sang Buddha.
βBegitu kepada sosok yang kalah, harus berbesar hati menerima kekalahannya,β pungkasnya sembari berpesan, bahwa persatuan dan kekompakan harus terus ditingkatkan usai pelaksanaan Musda ini.












