Kemudian dalam perjalanan penyelidikannya berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPPHP) tertanggal 29 Agustus 2022.
Maka berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : SP.Lidik/238/III/2022/Ditreskrimum tanggal 8 Mei 2022.
Dimana dalam uraiannya bersama ini kami beritahukan bahwa proses penyelidikan terhadap perkara yang saudara laporkan (Erwin, red). Penyelidik telah melakukan wawancara terhadap saksi-saksi yang terkait dengan laporan tersebut dan juga pihak perguruan tinggi STKIP Budidaya serta lembaga layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Kemendikbud Ristek, sehubungan dengan hal tersebut telah dilakukan gelar perkara dan ditemukan fakta bahwa Pasal yang dilaporkan adalah 69 Ayat (1) UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mana hal tersebut merupakan tindak pidana khusus, maka untuk mempercepat dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat maka perkara tersebut dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut.
Masih dalam SPPHP tersebut, juga menerangkan bila ada hal yang dikeluhkan dalam hal penyidikan dipersilahkan menghubungi Penyidik Kompol TP Butar-butar dan penyidik pembantu Bripka JA Marpaung.












