Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaPolitik

11 Caleg DPRD Medan Dicoret KPU, Berikut Daftarnya

×

11 Caleg DPRD Medan Dicoret KPU, Berikut Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Logo Komisi Pemilihan Umum. (kedannews.com/kpu.go.id)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret 11 nama calon legislatif (caleg) DPRD Medan. Berikut daftar 11 caleg tersebut.

Pencoretan tersebut diketahui dari surat keputusan yang diumumkan di website resmi KPU Medan. Pengumuman tersebut bernomor 931 tahun 2023.

MEMPROSES ADSENSE...

“Tentang perubahan kedua atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 778 tahun 2023 tentang daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan dalam Pemilihan Umum tahun 2024,” demikian tertulis di surat keputusan yang dilihat, Selasa (2/1/2024).

Ke-11 orang tersebut merupakan tenaga ahli dan tenaga kontrak di DPRD Medan. Pencoretan 11 caleg tersebut berdasarkan surat Ketua DPRD Medan Hasyim bernomor 800/19289.

“Bahwa berdasarkan surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Nomor 800/19289 yang menyampaikan bahwa terdapat 10 (sepuluh) Orang Tenaga Ahli dan 1 (satu) Orang Staf Non Pegawai Negeri Sipil/Tenaga Kontrak pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan pada Pemilihan Umum Tahun 2024,” sambung surat keputusan itu.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan