Selain surat dari Hasyim, KPU Medan juga menjadikan surat Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting ke KPU Sumut sebagai dasar pertimbangan. Surat tersebut bernomor 120/5218/Sekr DPRD/XI/2023.
11 caleg yang dicoret KPU tersebut berasal dari 5 partai politik. Mulai dari PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, PAN, dan PSI.
Berikut 11 Caleg DPRD Medan yang Dicoret KPU
- Fuad Akbar, dapil Medan 2 nomor urut 2 dari PDIP.
- Boydo HK Panjaitan, dapil Medan 4 nomor urut 1 dari PDIP.
- Hermanto Sagala, dapil Medan 4 nomor urut 4 dari PDIP.
- Thomson A Hutahaean, dapil Medan 3 nomor urut 8 dari Partai Golkar.
- Muhammad Ichwan, dapil Medan 3 nomor urut 9 dari Partai NasDem.
- Rio Adrian Sukma, dapil Medan 4 nomor urut 2 dari Partai NasDem.
- Zulkifli Miraza, dapil Medan 2 nomor urut 4 dari PAN.
- Zulaspan Tupti, dapil Medan 3 nomor urut 2 dari PAN.
- Adrizal, dapil Medan 4 nomor urut 2 dari PAN.
- Agam Surapaty Ginting, dapil Medan 5 nomor urut 1 dari PAN.
- Dedy Mauritz W Simanjuntak, dapil Medan 5 nomor urut 2 dari PSI.












