Serdang Bedagai, kedannews.com – Miris, 12 tahun bekerja sebagai keamanan lapangan di PT. Perkebunan Sumut (PERSERODA) Kebon Tanjung Kasau Sei Kari, Norman Sitepu (38), warga Desa Banjar Godang Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai malah di PHK sepihak tanpa pesangon, saat dirinya menjalani cuti kerja tahunan.
Pemecatan sepihak tersebut terjadi saat dirinya mengambil cuti tahunan selama 10 hari di bulan Januari 2022. Anehnya, saat masuk kerja Norman malah dianggap mangkir dari kerja. Tepat tanggal 20 Januari bapak tiga anak ini menerima Surat Peringatan I (SP I) tanpa kop surat resmi kebun yang ditandatangani oleh Asisten Divisi, Aditya Rahmatsyah, hal tersebut disampaikan Norman pada wartawan di Serdang Bedagai, Minggu (20/2/2022).

“Pemecatan sepihak ini terjadi saat saya ambil cuti tahunan 2021 diambil tahun 2022, biasanya seperti ini. Setelah mendapat ijin cuti dari atasan, saya pun mulai libur dari tanggal 8 – 18 Januari 2022. Begitu saya masuk kerja, saya malah mendapatkan surat peringatan pertama (SP I) karena dianggap mangkir kerja dari Asisten Divisi, Aditya Rahmatsyah,” ujar Norman.












