Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

12 Tahun Bekerja di PERSERODA Kebun Tanjung Sei Kari Norman di PHK Sepihak Tanpa Pesangon

×

12 Tahun Bekerja di PERSERODA Kebun Tanjung Sei Kari Norman di PHK Sepihak Tanpa Pesangon

Sebarkan artikel ini
Norman saat menunjukan surat dari PT Perkebunan Sumut. Minggu (20/2/2022). (Foto/Humas).
Norman saat menunjukan surat dari PT Perkebunan Sumut. Minggu (20/2/2022). (Foto/Humas).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Serdang Bedagai, kedannews.com – Miris, 12 tahun bekerja sebagai keamanan lapangan di PT. Perkebunan Sumut (PERSERODA) Kebon Tanjung Kasau Sei Kari, Norman Sitepu (38), warga Desa Banjar Godang Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai malah di PHK sepihak tanpa pesangon, saat dirinya menjalani cuti kerja tahunan.

Pemecatan sepihak tersebut terjadi saat dirinya mengambil cuti tahunan selama 10 hari di bulan Januari 2022. Anehnya, saat masuk kerja Norman malah dianggap mangkir dari kerja. Tepat tanggal 20 Januari bapak tiga anak ini menerima Surat Peringatan I (SP I) tanpa kop surat resmi kebun yang ditandatangani oleh Asisten Divisi, Aditya Rahmatsyah, hal tersebut disampaikan Norman pada wartawan di Serdang Bedagai, Minggu (20/2/2022).

MEMPROSES ADSENSE...
Surat Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak dari PT Perkebunan Sumut. Minggu (20/2/2022). (Foto/Humas).

“Pemecatan sepihak ini terjadi saat saya ambil cuti tahunan 2021 diambil tahun 2022, biasanya seperti ini. Setelah mendapat ijin cuti dari atasan, saya pun mulai libur dari tanggal 8 – 18 Januari 2022. Begitu saya masuk kerja, saya malah mendapatkan surat peringatan pertama (SP I) karena dianggap mangkir kerja dari Asisten Divisi, Aditya Rahmatsyah,” ujar Norman.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan