Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

12 Tahun Bekerja di PERSERODA Kebun Tanjung Sei Kari Norman di PHK Sepihak Tanpa Pesangon

×

12 Tahun Bekerja di PERSERODA Kebun Tanjung Sei Kari Norman di PHK Sepihak Tanpa Pesangon

Sebarkan artikel ini
Norman saat menunjukan surat dari PT Perkebunan Sumut. Minggu (20/2/2022). (Foto/Humas).
Norman saat menunjukan surat dari PT Perkebunan Sumut. Minggu (20/2/2022). (Foto/Humas).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Lain hal menurut keterangan Aditya Rahmatsyah, sekali Asisten Divisi kebun, saat dikonfirmasi perihal PHK sepihak tersebut mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari perusahaan. “Walaikumsallam, saya hanya menjalankan perintah dari perusahaan. Yang bersangkutan sudah hadir sebelumnya, tetapi setelah cuti dia tidak masuk,” jawab Aditya membalas pesan singkat WhatsApp dari wartawan. Sayangnya, saat kembali ditanya soal pesangon PHK sepihak Norman Sitepu kenapa belum diserahkan, Asisten Divisi dan Manager kebun bungkam tak menjawab.

Penulis: Yeni Sitorus
Editor: Mery Ismail, S.Sos

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan