Medan, kedannews.com – Enam orang saksi yang dihadirkan dalam perkara dugaan korupsi Komite Sekolah dan Dana Bos ‘blunder’ di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/01/24).
Ke-enam saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejari Binjai, Emil Brunner dan Andri Nanda Lubis diantaranya Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan MAN Binjai Ernirita, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kehumasaan MAN Binjai Mardiana, Ketua dan Komite MAN Binjai, Sugianto dan Husnia serta Pemilik dan Marketing CV Anak Kampung Febrianto dan Hendra Susila.
Begitu juga dalam persidangan tersebut ke-enam terdakwa turut dihadirkan dalam Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tipikor Medan diantaranya Kepala Madrasah Aliyah Negeri Binjai Evi Zulinda Purba, Bendahara Bantuan Operasional Sekolah pada MAN Kota Binjai, Nana Farida, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada MAN Kota Binjai, Teddy Rahadian, Supervisor pada PT. Grafindo, Nurul Khair, Direktur CV. Azzam, Suhardi Amry dan Direktur CV. Setia Abadi, Aqlil Sani.
Saat persidangan berlangsung tampak Irfan Fadila Mawi dan Nasiruddin dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nazir, tampak para saksi ‘blunder’ dan ‘gugup’ ketika pertanyaan menjurus kepada fakta persidangan.












