Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

6 Saksi Jaksa Perkara Dugaan Korupsi Dana Bos dan Komite MAN Binjai ‘Blunder’ di Persidangan

×

6 Saksi Jaksa Perkara Dugaan Korupsi Dana Bos dan Komite MAN Binjai ‘Blunder’ di Persidangan

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang perkara dugaan korupsi MAN Binjai yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/01/24). (kedannews.com/istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Kedua saksi mengatakan tidak ada Dana Bos yang masuk ke Komite MAN Binjai hal ini dikarenakan uang berasal dari donatur maupun wali murid. 

Suasana Persidangan Memanas

MEMPROSES ADSENSE...

Bahkan dalam persidangan ketika ditanyakan soal pengembalian uang komite MAN Binjai sebesar Rp275 juta ke Kejari Binjai, penuturan bahwa kepatuhan kepada Jaksa. 

“Dana itu dikembalikan oleh guru dan honorer dikarenakan menurut Jaksa tidak sesuai peruntukan maka dari itu pihaknya meminta agar dikembalikan atas permintaan jaksa,” ucap keduanya. 

Mendengar itu pihak penasehat hukum Evi bersama terdakwa lainnya juga mempertanyakan tentang apakah ada penetapan sita dari pengadilan. Mendengar itu pihak penuntut umum langsung menjelaskan bahwa itu telah ada surat ditanya. 

Bagaikan gayung bersambung, penasehat hukum dari terdakwa khusus terdakwa dari MAN Binjai menanyakan melalui hakim untuk memperlihatkan surat penetapan sita pengadilan. 

Bahkan Ketua dan Bendahara Komite MAN Binjai terlihat tercengang dan heran kenapa dana komite dikembalikan ke Jaksa pada uang tersebut berasal dari donatur dan wali murid. 

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan