Namun ketika apakah ada ketentuan karena setiap tahunnya peraturan sering berubah dan berganti, kedua Wakil Kepala MAN Binjai ini mengatakan tidak mengetahuinya.
Di akhir persidangan, Penasehat Hukum Evi pun mengajukan permohonan melalui majelis hakim menghadirkan Inspektorat Kemenag dalam persidangan.
Sebab pada Tahun 2020 ada dilakukan pemeriksaan dan mengenai kelebihan telah dikembalikan akan tetapi untuk tahun 2021 dan 2022 belum ada hasil pemeriksaan Inspektorat.
Mendengar itu majelis hakim menyatakan itu kewenangan dari penasehat hukum untuk kliennya sebagai Ahli dan hal yang sama bagi penuntut hukum.
Setelah mendengarkan kesaksian keenamnya maka persidangan ditunda hingga pekan depan.












