Menurut anggota dewan dari dapil Batubara, Asahan dan Tanjungbalai ini, perusahaan berkesempatan membantu rakyat miskin menjadi peserta BPJS gratis diluar dari PBI, dengan membayarkan iuran BPJS setiap bulan. Hal ini merupakan solusi mengatasi permasalahan keterbatasan anggaran pemerintah daerah menanggulangi semua rakyat miskin.
Apalagi, tambahnya, pemerintah melalui Perpres no 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memungkinkan Badan Usaha (perusahaan pemerintah maupun swasta) untuk berpartisipasi dalam meningkatkan kepesertaan BPJS PBI dengan cara berdonasi menggunakan dana CSR-nya melalui Program Donasi JKN-KIS Badan Usaha.
“Teknisnya perusahaan membantu membayarkan iuran BPJS setiap bulan nya bagi sejumlah masyarakat yang berdomisili di sekitar perusahaan. Sedangkan warga yang akan dibantu dan besaran iuran (kelas BPJS) itu hak prerogatif perusahaan,” katanya.
Jika semua perusahaan di Sumut berpartisipasi menyukseskan Program Donasi JKN-KIS Badan Usaha ini, Ahmad Hadian yakin akan semakin banyak rakyat miskin terbantu menjadi peserta BPJS gratis dan perusahaan juga akan mendapat kebaikan. Hal ini akan menjadi pola sinergi mutualisme antara perusahaan dengan rakyat.












