Ikhyar khawatir jika menteri tidak meninjau langsung Lahan sengketa dan berdiskusi dengan warga sei Mencirim maka akan mendapat informasi sepihak
“Jika Menteri tidak berdiskusi dan berkomunikasi dengan petani sei mencirim tersebut, maka Menteri hanya mendapat informasi sepihak dari PTPN maupun Gubsu, dan tentunya hal ini akan berdampak pada strategi dan waktu penyelesaian. Malah bisa bergerak mundur”, tegasnya.
Padahal menurut Ìkhyar proses penyelesaian sengketa lahan ini tinggal selangkah laģi
“Masalah sengketa lahan sei mencirim & Simalingkar sebenarnya tinggal selangkah lagi, asalkan ada komitmen dari Menteri, PTPN II dan Gubsu untuk komitmen pada janjì”, ucapnya
Ikhyar menambahkan saat ini verifikasi penerima objek tanah perumahan dan lahan yang sudah disepakati sudah selesai, tinggal Gubernur menyerahkan nama nama tersebut ke Pusat. Lalu pusat dalam hal ini menteri ATR atau BUMN menginstruksikan kepada dirut PTPN II untuk melepaskan lahan tersebut. Atas dasar pelepasan lahan tersebut Gubernur meredistribusikan lahan ke Petani, tentunya setelah selesai urusan yg diamanatkan UU.












