Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Akui Dirinya ASN, GAS Layangkan Jawaban Ke Dewan Kehormatan Peradi Medan

×

Akui Dirinya ASN, GAS Layangkan Jawaban Ke Dewan Kehormatan Peradi Medan

Sebarkan artikel ini
Gusfen Alextron Simangunsong bersama kuasa hukum, Jum'at (17/12/2021).(kedannews.com/Yeni Sitorus).
Gusfen Alextron Simangunsong bersama kuasa hukum, Jum'at (17/12/2021).(kedannews.com/Yeni Sitorus).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.com – Agenda sidang kode etik Peradi Kota Medan atas laporan Hulman Tampubolon nomor reg 004/Pgd/PERADI/DKD-Su/IX/2021, masuk ditahap pemberian berkas pembuktian atas pelanggaran UU No 18 tahun 2003 tentang advokat Pasal 3 yang dilakukan oleh Gusfen Alextron Simangunsong (GAS), Jum’at (17/12/2021).

Surat. (kedannews.com/Yeni Sitorus).
Surat. (kedannews.com/Yeni Sitorus).

Menurut keterangan kuasa hukum Hulman Tampubolon, Jamot Samosir SH dan Alex Suranta Tarigan SH dari BBHAR DPC PDI Deliserdang, majelis hakim memaparkan jawaban GAS yang dilayangkan kepada mereka. Adapun isi poin jawaban tersebut GAS mengakui bahwa benar dirinya adalah dosen di Universitas Borneo Tarakan Kalimantan Timur. Namun sebagai seorang ASN GAS tetap menjalankan profesinya sebagai advokat.

MEMPROSES ADSENSE...

“Menurut keterangan majelis, GAS mengakui bahwa dirinya menjalani profesi ganda yaitu sebagai dosen dan advokat. Begitu pun dalam lampiran jawaban GAS yang mewakili ketidak hadiran dirinya dalam beberapa kali sidang kode etik yang digelar Majelis Peradi Kota Medan, alasannya mengatakan bahwa dirinya sedang menjalani Isoman akibat terserang virus Covid19”, terang Alex pada wartawan saat selesai menjalani sidang kode etik di kantor Peradi Kota Medan, Jalan Sei Rokan Medan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan