Medan, kedannews.com – Agenda sidang kode etik Peradi Kota Medan atas laporan Hulman Tampubolon nomor reg 004/Pgd/PERADI/DKD-Su/IX/2021, masuk ditahap pemberian berkas pembuktian atas pelanggaran UU No 18 tahun 2003 tentang advokat Pasal 3 yang dilakukan oleh Gusfen Alextron Simangunsong (GAS), Jum’at (17/12/2021).

Menurut keterangan kuasa hukum Hulman Tampubolon, Jamot Samosir SH dan Alex Suranta Tarigan SH dari BBHAR DPC PDI Deliserdang, majelis hakim memaparkan jawaban GAS yang dilayangkan kepada mereka. Adapun isi poin jawaban tersebut GAS mengakui bahwa benar dirinya adalah dosen di Universitas Borneo Tarakan Kalimantan Timur. Namun sebagai seorang ASN GAS tetap menjalankan profesinya sebagai advokat.
“Menurut keterangan majelis, GAS mengakui bahwa dirinya menjalani profesi ganda yaitu sebagai dosen dan advokat. Begitu pun dalam lampiran jawaban GAS yang mewakili ketidak hadiran dirinya dalam beberapa kali sidang kode etik yang digelar Majelis Peradi Kota Medan, alasannya mengatakan bahwa dirinya sedang menjalani Isoman akibat terserang virus Covid19”, terang Alex pada wartawan saat selesai menjalani sidang kode etik di kantor Peradi Kota Medan, Jalan Sei Rokan Medan.












