Masih kata Alex, dalam lembar jawaban GAS masih saja tetap berdalih untuk pembelaan dirinya. “Itu hak dia membela diri, tapi advokat ini punya aturan yang tertuang dalam UU. Karena itu, kami meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan seadil mungkin sesuai UU Advokat. Putusan akan dibacakan Jumat (31/12/2021) mendatang. Hasil keputusan ini akan kami bawa ke aparat pemerintahan BKN RI, agar GAS paham bahwa dirinya telah mencederai peraturan UU pemerintah tentang ASN”, kata Alex.
Sekedar mengingatkan, GAS dilaporkan ke Dewan Kehormatan Peradi Kota Medan atas tuduhan melakukan pelanggaran kode etik dalam UU advokat karena menjalankan dua profesi ganda. Karena belakangan diketahui GAS adalah ASN dengan NIP 198708042019031006 golongan IIIB tahun 2020 berstatus dosen tetap di Universitas Borneo Tarakan Kalimantan Utara, yang juga merangkap sebagai kuasa hukum atau PH Eddy Susanto nomor 06/Pdt.G/2021/PN.Srh.
“Sementara, di tahun 2015 lalu GAS mengambil sumpah advokat dan bergabung di Peradi Medan. Inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, seorang magister hukum dan tenaga pendidik secara sadar melakukan kesalahan. Padahal dirinya seharusnya lebih paham akan aturan yang berlaku. Harusnya GAS cepat koreksi diri agar tak terjerat hukum yang lebih memalukan dan mendatangkan penyesalan. Sayang kalau dirinya copot dari ASN, binggung kita menghadapi orang yang merasa dirinya hebat tapi tetap konyol melakukan pelanggaran,” tambah Jamot Samosir, Minggu (19/12/2021).
Penulis : Yeni Sitorus
Editor : Mery Ismail, S.Sos












