Senada dengan Edy, Anggota DPR RI Romo Raden Muhammad Syafii mendapat banyak sekali laporan persoalan sengketa aset wakaf di Sumut. Ada lahan wakaf yang dikuasai pengusaha dimanfaatkan untuk kepentingannya. Bahkan ada pula lahan wakaf yang kini sudah didirikan pabrik, tambak dan lain sebagainya, tanpa memberi manfaat kepada masyarakat sekitar.
Karena itu, menurutnya, langkah konkrit penyelesaian persoalan wakaf di Sumut sangat diperlukan. Romo mengusulkan adanya peraturan daerah mengenai penyelamatan harta benda wakaf di Sumut. Sehingga nantinya ada komitmen khusus dari pemerintah daerah untuk penyelesaian persoalan tersebut.
“Perda tersebut nantinya isinya mengatur tentang langkah strategis dan sederhana, ibarat kalau jantung tak lagi pasang ring tapi langsung by pass, akan lebih sederhana, tapi dari perda itu risikonya ada anggaran yang perlu dialokasikan,” kata Romo.
Selain itu, Romo juga mengusulkan terbentuknya satuan tugas atau tim yang khusus menangani persoalan wakaf di Sumut. Hal itu dilakukan guna mengikat komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan wakaf.
“Saya kira jika mau mengikat sinergitas stakeholder kita lahirkan Satgas peyelesaian persoalan harta wakaf di Sumut,” ucap Romo.












