Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Anggota DPRD Medan Desak Zonasi PK5 Segera Dikeluarkan

×

Anggota DPRD Medan Desak Zonasi PK5 Segera Dikeluarkan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Afif Abdillah. (kedannews.com/istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.com – DPRD Medan meminta Pemerintah Kota segera mengeluarkan peraturan wali kota (Perwal) penetapan zonasi pedagang kaki lima. Selama ini keberadaan mereka selalu dikeluhkan warga karena dianggap menjadi sumber penyebab  kemacetan,  karena para pedagang kaki lima (PK5) ini selalu memakai badan jalan dan trotoar untuk berjualan. 

Padahal Pemko Medan sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PK5).

MEMPROSES ADSENSE...

Hal ini diutarakan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Medan Afif Abdillah, Selasa (7/3/2023), di gedung dewan.

Dikatakan Ketua DPD Partai Nasdem Kota Medan ini, Perda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 yang sudah dikeluarkan agar segera dibuatkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan. 

“Mana-mana yang bisa dijadikan tempat berdagang bagi para PK5 dan yang tidak boleh,”demikian diutarakan Afif Abdillah.

Dia juga berharap Pemko Medan dalam hal ini Wali Kota Medan untuk segera mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) untuk menguatkan Perda No 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5  tersebut.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *