βHal tersebut di atas sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang di dalamnya mengatur tugas dan fungsi, hak dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat. Jika hal ini berjalan, maka pembangunan dan kemajuan suatu daerah akan berhasil dengan baik. Tak terkecuali Kota Medan, saat ini sedang dan
telah menjalankan percepatan pembangunan infrastruktur dan melayani masyarakat menuju kemakmuran dan kesejahteraan,β kata Wong Chun Sen.
Disebutkannya, saat ini DPRD Kota Medan terus meningkatkan perannya dalam mendukung pembangunan Kota Medan. Hal ini dilakukan dengan terus memaksimalkan fungsi DPRD Medan yakni sebagai Badan Legislasi, Pengawasan dan Budgeting.
Wong Chun Sen mengakui, berbagai keluhan masyarakat yang muncul belakangan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemko Medan, namun juga menjadi tugas DPRD Kota Medan.
βTiga fungsi dewan itu harus kita jalankan dengan baik. Kalau tidak, kita tidak bisa membantu Pemko Medan dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dan melayani masyarakat,β pungkasnya.












