H.Naibaho, warga Gaperta pada sesi tanya jawab mempertanyakan tentang persayaratan mendirikan bangunan baik itu bangunan mewah, dan sederhana.
“Sekarang bangunan banyak berdiri, sebagai tempat tinggal sekaligus tempat usaha, bagaimana izin nya,” kata pak H Naibaho, warga Gaperta.
Perwakilan dari dinas Perkimtaru kota Medan, Fahri Pohan, mengatakan, bahwa bangunan harus humanis kepada pemiliknya. Tidak ada klasifikasi terhadap bangunan mewah dan sederhana.
“Bangunan rumah harus di klasifikasi R1, lebar lima meter, R2, lebar enam dan R3 diatas enam meter. Ada juga GSB (Garis Sepadan Jalan),”katanya.
Warga juga mempertanyakan tentang tanah miliknya yang dikatakan telah melanggar GSB, padahal tanahnya tetap membayar pajak, sementara ketika dibangun malah menyalah.
“Apakah peraturan dibuat untuk pemerintah atau masyarakat?, janganlah peraturan itu dapat bermanfaat bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, seharusnya ada solusi bagi rakyat,”ujar pak Naibaho.
Sementara itu, R.Pandiangan, warga Kelurahan Sei Agul bertanya tentang syarat mendirikan bangunan bagi rumah tinggal.
Dijawab Fahri Pohan, IMB di urus hanya sekali, ada indek tipe bangunan, setengah papan, atau setengah batu.”Kalau retribusi tidak ada beda antara laintai, 1,2 atau 3 lantai. Klasifikasi zona memang ada. RTT, Ruko dan gedung pastilah berbeda.












