MEDAN, kedannews.com – Masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus izin mendirikan bangunan. Hal ini terbukti masih banyak ditemukan bangunan berdiri tanpa ada plank Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara, dengan patuhnya warga masyarakat mengurus izin mendirikan bangunan sebelum mendirikan bangunan miliknya.
Selanjutnya, kepada para pengembang properti di Kota Medan di harapkan untuk dapat mematuhi peraturan tentang syarat untuk mendirikan bangunan. Sebab, dengan sadar akan peraturan, maka mudah-mudahan pendapatan asli daerah (PAD) kota Medan dari sektor perizinan bangunan dapat tercapai. Demikian di ungkapkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan, Antonius D Tumanggor, S.Sos pada pelaksanaan Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2015/No.5 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan yang dilaksanakan di Jalan Karya Mesjid Gg.Tapanuli Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Minggu (24/1/2021).
Untuk itu, pada pelaksanaan Sosperda tersebut, Wakil Rakyat dari Dapil 1 Kota Medan ini berharap kiranya pemerintah Kota Medan juga dapat mendukung Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan dengan mempermudah perizinan bangunan kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku.












