“Berbekal informasi tersebut, pada hari Selasa (19/3) dipimpin Kasi Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel Kompol Rio Artha Luwih SH SIK MSi, bersama Kanit Intelair Iptu urip santoso SIP dan beberapa personil Sei Intelair Polairud bergerak menuju ke lokasi,” bebernya.
Masih kata Kasubdit, Setelah dilakukan pengintaian disalah satu rumah warga, pelaku Beni Miswar sedang asik santai setelah habis menghisap sabu-sabu.
“Tim langsung meringkus pelaku, dan setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu, yang berada di dalam Oven untuk memasak kue di dapur milik rumah pelaku, dan menemukan barang bukti lain,” jelas AKBP Rahmad Sihotang.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu berukuran besar, 8 paket sabu berukuran sedang, 40 paket sabu berukuran kecil siap edar, dan uang tunai hasil penjualan Narkoba sebesar Rp 1.170.000.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita bawa ke Mako Polairud Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya
“Untuk pelaku Beni Miswar akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal Pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun,” tutup AKBP Rahmad Sihotang.












