Di samping itu, Aulia juga mengungkapkan, data terkait disabilitas yang ada juga tidak valid. Menyikapi hal itu, lanjutnya, Pemko Medan pun tengah menyiapkan aplikasi untuk melakukan pendataan sehingga anggaran maupun bantuan yang dikucurkan pemerintah nantinya tepat sasaran. Oleh karenanya Aulia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pendataan yang akan dilakukan.
Sebelumnya, Plt Kadis tenaga Kerja Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon dalam laporannya menjelaskan, tujuan kegiatan digelar guna mensosialisasikan UU No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, Terutama Hak Atas Pekerjaan. Di samping itu, tambahnya, memberikan peluang kerja bagi penyandang disabilitas sehingga mempunyai kehidupan yang lebih layak.
“Sosialisasi ini dihadiri sekitar 100 peserta yang terdiri dari perusahaan swasta, badan usaha milik pemerintah dan daerah, yayasan pendidikan dan OPD di lingkungan Pemko Medan,” terang Ilyan seraya mengungkapkan Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan telah membentuk Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Kota Medan berdasarkan Peraturan Presiden No.60/2020 tentang Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.21/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.












