Baskami mengingatkan tanggung jawab para pebisnis dan perusahaan yang menggunakan truk serta kontainer sebagai alat angkutannya. Sudah ada regulasi yang mengatur baik dari Kemenhub dan daerah terkait penggunaan jalan. “Pemerintah telah menetapkan batas muatan berdasarkan kelas jalan. Kalau perlu ada zonasi khusus industri dan tambang,” jelasnya yang didampingi Kepala UPT Jalan dan Jembatan, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Binjai, Erlinda Siregar. Manager Teknik Sumber Mitra Jaya (SMJ), Bertua Sirait selaku Kontraktor dan hadir juga Camat Kuala Langkat Imanta SE.
Sementara Manajer Teknik SMJ Bertua Sirait mengatakan, jalan Kuala hingga Simpang Marike, merupakan akses utama sumber Galian C yang ada di Sei Wampu. Kendaraan yang melintas, hendaknya tidak melebihi muatan yang telah diatur oleh pemerintah. “Sumber material dari daerah Sumbagut, salah satunya dari daerah ini (Sungai Wampu, Langkat), sehingga banyak kendaraan melebihi daya dukung jalan kita,” jelasnya.
Bertua berharap seluruh stakeholder, memberikan batasan maupun regulasi untuk pengguna jalan, sehingga ketahanan jalan dapat dimaksimalkan. “Seperti yang Bapak Ketua DPRD Sumut sampaikan, mesti ada regulasi yang membatasi, sehingga umur rencana penggunaan jalan kita sesuai standar, minimal sepuluh tahun,” jelasnya.












