Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, sebuah martil, 18 surat tanah, 2 gembok.
Pelaku kini masih mendekam di sel tahanan Polsek Labuhan Ruku, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dengan hukuman 5 tahun penjara.
Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Sholeh Pelka












