Sutan menghimbau para pemilik reklame agar memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak reklame sesuai aturan yang ada.
Ia berharap, kedepannya, melalui penertiban ini, para pemilik reklame lainnya akan secepatnya menyelesaikan persoalan pajak reklame ini.
“Para pemilik reklame, sesungguhnya juga merupakan mitra kita. Sebagai salah satu penyumbang PAD, pemilik reklame juga telah ikut membangun Kota Medan, melalui pajak yang disetor ke pemerintah,” sambung Sutan lagi.
Sutan berharap melalui sosialisasi dan penertiban tersebut, akan menggugah kesadaran pemilik reklame, agar tidak lalai dan taat membayar pajak reklame.
Mengawali kegiatan, tim BPPRD Kota Medan bersama Satpol PP berangkat dari lapangan merdeka langsung menuju Jalan Perdana, Kesawan.
Di Jalan Perdana No 5-7-9, reklame berukuran 4×12 meter, terpampang mencolok di sebuah toko perabotan yang cukup terkenal.
Ternyata, sesuai penjelasan Kasubbid Keberatan & Sengketa Yafrialdi, pemilik reklame tersebut sudah bertahun-tahun menunggak pajak reklame.
“Sudah berkali-kali kita surati, diberi peringatan, namun tidak ada tindak lanjut sama sekali. Akhirnya kita turunkan reklamenya,” kata Yafrialdi di lokasi.












