“Di Marelan, hingga Jalan Platina ada sekitar 5 titik yang akan ditertibkan. Dan satu di Jalan Brigjen Katamso. Semuanya sama, terkait tunggakan pajak reklame,” ungkap Syahruddin.
Tiba di kawasan Marelan, tim penertiban langsung menuju ke sebuah toko perabaton terkenal di Jalan Marelan Raya Simpang Pertemuan Pasar 1 Marelan. Di sini, petugas kembali menurunkan reklame yang terpampang besar di bagian depan toko tersebut.
“Hingga saat ini, pajak reklame di lokasi ini belum juga disetorkan. Padahal kita sudah menghimbau pemilik, agar segera menyetorkan pajaknya,” ucap Syahruddin seraya menambahkan, dari 2 lokasi tadi, potensi pajak reklamenya ditaksir sebesar Rp100 jutaan lebih.
Penulis: Aris Harianto
Editor: Mery Ismail, S.Sos












