Politik & Pemerintahan

Bunga untuk Keadilan Disorot, Hinca Panjaitan Ajak Polres Karo Perkuat Pelayanan Hukum Berkeadilan bagi Masyarakat

5
×

Bunga untuk Keadilan Disorot, Hinca Panjaitan Ajak Polres Karo Perkuat Pelayanan Hukum Berkeadilan bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Bawa Puluhan Petani Bunga ke Mapolres Karo, Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Penindakan Judi dan Narkoba serta Resmikan Ruang Restorative Justice

Suasana kegiatan "Bunga untuk Keadilan" di Aula Pur Pur Sage Mapolres Karo, Kabupaten Karo, saat Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca IP Panjaitan XIII bersama puluhan petani bunga berdialog dengan jajaran Polres Karo mengenai pelayanan hukum yang berkeadilan, Jumat (26/6/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

☕ Dukung Kedan News

Jika berita ini bermanfaat, bantu kami terus menghadirkan informasi yang akurat.

❤️ Dukung Sekarang

Karo, kedannews.co.id – Suasana berbeda terlihat di Markas Kepolisian Resor Karo pada Jumat (26/6/2026) sore. Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca IP Panjaitan XIII, datang bersama puluhan petani bunga membawa rangkaian bunga sebagai simbol harapan agar pelayanan kepolisian terus menghadirkan kedamaian, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di Aula Pur Pur Sage Mapolres Karo tersebut diterima langsung Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, didampingi para pejabat utama Polres Karo.

Dalam kunjungan itu, Hinca hadir bersama Forum Petani dan Pemerhati Bunga yang berasal dari Desa Raya, Desa Ajijulu, Desa Aji Jahe, Desa Ajimbelang, dan Desa Sumber Mufakat. Rombongan dipimpin Karya serta turut didampingi Relawan Pink Kabupaten Karo.

Kapolres Karo menyambut baik kunjungan tersebut dan menilai kegiatan itu memiliki makna yang mendalam. Menurutnya, bunga menjadi simbol harapan agar institusi Polri senantiasa memberikan pelayanan yang menenangkan sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Hinca menjelaskan bahwa dirinya sengaja mengajak para petani bunga untuk memperjuangkan aspirasi mereka sekaligus memperkenalkan potensi Kabupaten Karo sebagai salah satu sentra bunga terbesar di Indonesia yang dinilai mampu bersaing dengan Tomohon.

Ia juga menekankan bahwa bunga bukan sekadar tanaman hias, melainkan simbol cinta, keharuman, dan kedamaian yang diharapkan dapat menginspirasi pelayanan kepolisian.

Menurut Hinca, semangat penegakan hukum harus selalu berorientasi pada keadilan dengan menjunjung prinsip Justice Delayed, Justice Denied, yakni keadilan tidak boleh ditunda.

Pada kesempatan itu, Hinca turut memberikan apresiasi terhadap kinerja Polres Karo yang dinilai responsif dalam menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat, terutama terkait pemberantasan praktik perjudian dan penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, sekitar 90 persen penyakit masyarakat di Kabupaten Karo, khususnya praktik perjudian dan peredaran narkoba, telah berhasil ditekan melalui langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Polres Karo.

Selain menyoroti penegakan hukum, Hinca juga mengapresiasi dukungan jajaran Polri terhadap program ketahanan pangan nasional melalui gerakan penanaman jagung.

Sebagai bentuk penghargaan, Hinca menyerahkan buku karyanya berjudul “Polisi Jagung, Polisi Jago dan Unggul” kepada Kapolres Karo. Buku tersebut mengulas kiprah Polri dalam mendukung program ketahanan pangan sebagai bagian dari implementasi program Presiden Republik Indonesia.

Dalam agenda yang sama, Hinca turut menyampaikan ucapan selamat kepada mantan Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Eriks R., atas promosi jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.

Usai dialog, Hinca bersama para petani bunga dan Kapolres Karo meletakkan rangkaian bunga secara simbolis di sejumlah ruang pelayanan, khususnya ruang Kapolres dan Satreskrim Polres Karo sebagai bentuk dukungan terhadap pelayanan kepolisian yang humanis.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan peresmian Ruang “Justice Delayed, Justice Denied – Hinca Panjaitan” di Satreskrim Polres Karo. Ruangan tersebut akan difungsikan sebagai tempat penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, bermanfaat, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

☕ Dukung Kedan News

Jika berita ini bermanfaat, bantu kami terus menghadirkan informasi yang akurat.

❤️ Dukung Sekarang