David yang juga Ketua DPD Bapera Kotaedan ini menyebut, aspek pengendalian diharapkan untuk setiap bangunan gedung, sesuai standart, baik posisi dan estetikanya maupun struktur dan dampaknya terhadap lingkungan.
βTermasuk dari aspek pendapatan, diharapkan berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan Kota Medan,β terang David.
Diketahui Ranperda PBG merupakan usulam dari Pemko Medan yang merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ranperda tentang PBG secara pokok merupakan perubahan atas bagian dari Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.












